Ali mengungkapkan, pelaporan ini dilakukan karena kesabarannya dan para pedagang di Pasar Marelan telah mencapai puncaknya. Pasalnya, selama bertahun-tahun, mereka dijanjikan fasilitas, keamanan, dan kenyamanan pasar yang lebih baik, namun kenyataannya janji tersebut tak kunjung terealisasi.
"Sudah bertahun-tahun kami dijanjikan perbaikan fasilitas, keamanan, dan kenyamanan pasar, tapi tidak ada yang berubah. Malah, kondisi pasar semakin memprihatinkan," ungkap Ali Senin,(06/5/2024).
Dia menambahkan, Suwarno hanya fokus menarik uang dari para pedagang dan pengelola pasar, tanpa mempedulikan kondisi pasar yang rusak dan tak terurus. Hal ini mengakibatkan banyak pedagang yang enggan berjualan di sana.
Aktivis '98, Acil Lubis, turut angkat bicara terkait kasus ini. Dia menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan Suwarno semakin terkuak dan mendukung rencana Wali Kota Medan, Bobby Nasution, untuk mencopot Suwarno dari jabatannya.
"Fakta yang berbicara, waktu yang mengungkap. Saya sangat apresiasi rencana pak wali untuk mencopot jabatan Suwarno. Kejadian seperti ini tidak bisa ditolong lagi, harus copot," tegas Acil Senin( 6/5/2024) .
Pasar Marelan saat ini kondisinya sangat memprihatinkan. Sebanyak 244 kios tidak berpenghuni, lorong-lorong tergenang air, dinding berlumut dan berkarat, serta banyak pedagang yang tidak mau berjualan karena merasa tidak aman.
Para pedagang mengaku kehilangan pintu rolling door kios, lampu, dan sering terjadi pencurian. Kondisi ini sudah berlangsung lama sejak jatah jaga malam diubah.
Pihak pedagang dan pengelola pasar telah memenuhi kewajiban mereka, seperti membayar retribusi lokasi dan retribusi parkir. Namun, PUD Pasar Medan dianggap telah melanggar perjanjian yang disepakati bersama, yang tertuang dalam perjanjian nomor 511.3/1857 dan nomor 511.3/1108/PUDKM/2018 antara Pemerintah Kota Medan dan Perusahaan Daerah Oasar Kota Medan tentang pengelolaan dan pemanfaatan Pasar Medan Marelan.
Diperkirakan total kerugian yang dialami para pedagang dan pengelola pasar mencapai miliaran rupiah. Hal ini termasuk uang yang disetorkan sebagai fee dan biaya Penghunjukan Penertiban Surat Izin Pemakaian Tempat Berjualan (SIPTB) bangunan tempat berjualan, serta retribusi parkir dan kutipan gelap yang sengaja dipelihara oleh pihak PUD Pasar Marelan.
Saat ini, kasus tersebut masih ditangani oleh Polda Sumut. Diharapkan dengan adanya laporan ini, keadilan dapat ditegakkan dan para korban dapat mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang mereka alami.
(Misdi)
0 Komentar