MEDAN|GarisPolisi.com - Tim Intelair Direktorat Polisi Air Dan Udara (Ditolairud) Polda Sumut menyita 1.600 ekor ketam tapak kuda/belangkas di Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (07/05/2024).
Hal itu disampaikan Direktur Polairud Polda Sumut Kombes Pol.Rudi Rifani ketika menggelar Press Release di Halaman Markas Dit Polairud Belawan, Senin (13/05/2024).
Rudi menjelaskan, Tim Intelair mendapat informasi adanya jaringan pengepulan hewan yang dilindungi jenis ketam tapak kuda (belangkas) yang disimpan di sebuah gudang penyimpanan milik Suriyadi di Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sedang Bedagai.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Suriyadi, bahwa sebanyak 1.600 ekor ketam tapak kuda dalam keadaan mati yang disimpan didalam sebuah lemari es/freezer yang dibeli dari nelayan penangkap ikan seharga Rp.12 ribu.
Pelaku mendapatkan ketam tapak kuda tersebut dari seorang nelayan ikan, yang kemudian dijual kembali kepada pembeli bernama irfan seharga Rp.17 ribu yang datang ketempat tersangka dan selanjutnya akan dibawa ke Tanjung Balai.
Untuk selanjutnya 1.600 ekor ketam tapak kuda tadi akan dimusnahkan dengan cara ditimbun, di Halaman belakang Markas Dit Polairud Polda Sumut dengan tujuan untuk menghilangkan bau yang tidak enak dari bangkai ketam tapak kuda tersebut.
Ini merupakan kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem UU No.5 Tahun 1990 tentang konservasi dan sumber daya alam hayati dan ekosistem di dalam pasal 40 ayat 2 Juncto Pasal 21. ayat 2 huruf B, dan dipidana paling lama lima tahun penjara dan didenda paling banyak Rp 100 Juta.
(San)
0 Komentar