LANGKAT|GarisPolisi.com - Pemerintah Kabupaten Langkat diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril menandatangani Surat Keputusan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara di Polres Langkat, Kamis (30/05/2024).
Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Kapolda Sumatera Utara beserta PJU Polda Sumut melalui zoom meeting dan dari Pemerintah Kabupaten Langkat dihadiri oleh Kapolres Langkat, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Asisten Ekonomi Pembangunan, PJU Polres Langkat dan beberapa Kepala OPD Pemkab Langkat.
Hal ini berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 bahwa forum lalu lintas dan angkutan jalan merupakan wahana kordinasi antar instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan.
Ada enam Kabupaten/kota yang melakukan penandatanganan yaitu Kabupaten Langkat, Padang lawas, Pakpak Barat, Labusel, Nias Selatan dan satu Kabupaten melakukan pembaharuan yaitu Serdang Bedagai.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan melalui zoom meeting tentang fungsi dari Forum LLAJ tersebut.
" Forum ini mengatur tertib lalulintas Kabupaten dengan berkolaborasi antara pemerintah, badan usaha, media masa, akademisi dan komunitas," kata Kapoldasu.
Jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2023 untuk Sumatera Utara sebanyak 6739 dengan korban meninggal sebanyak 1559 atau 4 orang perhari.
Kapoldasu berharap dengan forum ini dapat mengatasi permasalahan lalulintas jalan raya dan akan menjadi perhatian, dimana jalan raya merupakan central utama apapun sehingga perlunya perhatian lebih demi kenyamanan masyarakat.
" Dengan adanya forum ini semoga bisa mengatasi permasalahan yang ada seperti laka lantas, jalan rusak, pengguna jalan indisipliner, ketertiban dan lainnya," ungkap Irjen Pol Agung.
(Ngga)
0 Komentar