"Kami sangat prihatin dengan kondisi keamanan di Medan yang semakin memburuk. Tingginya angka kriminalitas, seperti pencurian dan pembegalan, sudah sangat meresahkan masyarakat," tegas Rangga Syahputra, Ketua Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik PC IMM Kota Medan, dalam sebuah pernyataan resmi, Selasa (28/5/2024).
Rangga mengkritik keras kinerja Polrestabes Medan yang dianggap tidak responsif terhadap laporan masyarakat.
"Permasalahan kamtibmas, begal, dan perampokan yang merajalela di Medan masih menjadi PR besar untuk Polrestabes Medan. Laporan-laporan curanmor sampai saat ini belum mendapatkan respons tegas dari Polrestabes Medan," tegasnya.
Lebih lanjut, Rangga mengungkapkan bahwa salah satu kader PC IMM Kota Medan baru-baru ini menjadi korban pencurian motor. Laporan yang sudah diajukan ke Polrestabes Medan pun belum mendapat tanggapan.
"Terbukti, beberapa hari yang lalu, salah satu Kader PC IMM Kota Medan menjadi korban pencurian motor di Kota Medan. Kami telah melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan, namun belum menerima jawaban hingga saat ini," ungkap Rangga.
PC IMM Kota Medan mendesak Polrestabes Medan untuk mengambil tindakan tegas dan segera menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat. Mereka juga mengingatkan Polrestabes Medan tentang tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
"Polrestabes Medan harus segera bertindak tegas dan menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat. Keamanan adalah hak masyarakat yang harus dijamin oleh pemerintah dan pihak kepolisian," tegas Rangga.
PC IMM Kota Medan juga mengingatkan Polrestabes Medan tentang beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang relevan dengan kasus-kasus kriminalitas yang terjadi, antara lain:
- Pasal 310 KUHP tentang Pencurian: Mengatur tentang tindak pidana pencurian, yang mencakup pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum.
- Pasal 365 KUHP tentang Pembegalan: Menyebutkan tentang tindak pidana pembegalan, yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mengambil barang dari orang lain.
- Pasal 476 UU 1/2023: Mengatur tentang pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi orang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
PC IMM Kota Medan menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat Kota Medan. Mereka berharap agar pihak berwenang, termasuk kepolisian, dapat bertindak lebih proaktif dan efektif dalam menanggapi tantangan keamanan yang dihadapi oleh kota ini.
(San)
0 Komentar