Julianto menunjukkan surat pencabuta laporannya di Polrestabes Medan. |
MEDAN|GarisPolisi.com - Permasalahan antara Julianto Chandra, anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, dengan pedagang martabak Ponimin alias Amin (46) akhirnya menemukan titik terang. Julianto mencabut laporannya terhadap Amin atas tuduhan UU ITE pada Kamis sore (16/5/2024).
Pencabutan laporan ini dilakukan setelah Wali Kota Medan Bobby Nasution menyoroti kejadian tersebut. Bobby geram melihat oknum petugas Dishub yang diduga melakukan pemalakan terhadap Amin.
"Saya minta Kadishub segera menyelesaikan persoalan ini," tegas Bobby Nasution.
Tak hanya itu, Bobby juga menyoroti tindakan petugas PLN yang mencabut meteran listrik Amin dengan menggunakan mobil dinas. Bobby meminta agar PLN segera mengembalikan meteran listrik Amin.
Pencabutan laporan Julianto dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis. "Benar sudah dicabut laporannya," singkat Iswar Lubis.
Sementara itu, Kabid Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan (PPK) Dinas Perhubungan Kota Medan Richard Medy menjelaskan bahwa pencabutan laporan terjadi setelah mendapat sorotan dari Bobby Nasution.
"Iya semalam pencabutannya, sore hari, tapi saya kurang tau alasan pencabutan perkara terjadi, tapi benar dicabut laporannya," sebut Richard.
Pencabutan laporan ini disambut lega oleh Amin. Ia berharap agar kejadian ini tidak terulang kembali.
"Saya lega, semoga kejadian ini tidak terulang lagi," ujar Amin.
(Misdi)
0 Komentar