TEBINGTINGGI|GarisPolisi.com-Dalam sepekan, Sat Lantas Polres Tebing Tinggi melaksanakan pembinaan dan penyuluhan (binluh) tertib berlalulintas kepada masyarakat dan pelajar pengguna jalan raya.
Binluh dilaksanakan didua tempat berbeda yaitu di lingkungan masyarakat umum dan pelajar dan memberi imbauan tertib berlalulintas.di waktu berbeda petugas penyuluh mengunjungi SMP Negeri 1, Jalan Sutomo Kota Tebing Tinggi.
Disini, petugas Sat Lantas memberi pelatihan kepada anggota PKS (Patroli Keamanan Sekolah) tentang keselamatan berlalulintas kepada pelajar, agar selalu tertib berlalulintas dengan mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI, tidak berboncengan lebih dari satu orang dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
Diawal kegiatan, petugas mendatangi tempat kursus mengemudi Imrynog yang terletak di Jalan Sudirman Kota Tebing Tinggi. Disini, petugas melaksanakan binluh dan mengedukasi pemilik usaha untuk melengkapi prosedur syarat dan ketentuan untuk membuka kursus, seperti ijin usaha, memiliki sertifikat trainer, memiliki kelas teori dan mempunyai sarana lapangan praktek uji mengemudi serta memiliki kendaraan yang layak digunakan.
Berlanjut petugas mendatangi pengendara becak bermotor yang sedang berkumpul di Jalan Veteran Kota Tebing Tinggi, dan mengedukasi masyarakat untuk selalu tertib berlalulintas dengan menggunakan helm berstandard SNI dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
Petugas juga menjelaskan dampak dari ketidakdisplinan masyarakat pengguna jalan raya, yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan kemacetan.
Petugas juga menyampaikan resiko bagi pengendara yang melanggar lalu lintas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan raya lainnya. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan anggota PKS dapat menerapkannya dilingkungan sekolah, sehingga pelajar dapat lebih disiplin lagi saat menggunakan kendaraan.
Selanjutnya petugas Sat Lantas melaksanakan patroli dan public address ke lokasi rawan akan pelanggaran lalu lintas dan rawan kecelakaan. Petugas memberi teguran dan mengedukasi keselamatan berlalulintas kepada pemilik usaha barang bekas (botot), agar dalam membawa barang tidak melebihi kapasitas muatan kenderaan. Kelebihan muatan ini dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan raya lainnya serta melanggar lalu lintas.
(Sumber: Humas Polres Tebing Tinggi)
0 Komentar