Tangkap Bandit Narkoba di Labuhan Bilik, AKBP Bernhard L. Malau : Kita Serius Brantas Narkoba

 

ABP alias Amat, tersangka bandit narkoba diwilayah Labuhan Bilik setelah diamankan polisi di Sat Narkoba Polres.

Editor : Indra Dharma

LABUHANBATU|GarisPolisi.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Polda Sumut tangkap seorang pria terduga bandit narkoba di wilayah Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut. 

Penangkapan terhadap pelaku yakni ABP alias Amat (59), warga Dusun Air Kecil, Desa Sei Nahodaris, Kecamatan Panai Tengah tersebut terjadi pada Selasa 21 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB di desa setempat. Penangkapan dipimpin langsung oleh Ipda Ramadhan Hilal, Kanit 1 Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

"Kita serius berantas narkoba," Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard Leonardo Malau melalui Kasihumas AKP Parlando Napitupulu, Rabu (22/5) di Mapolres Labuhanbatu, Jl MH Thamrin Rantauprapat.

Dikatakan Kasihumas, penangkapan terhadap tersangka ABP merupakan bagian dari bukti komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan peredaran narkotika diwilayahnya.

Penangkapan terhadap ABP alias Amat bermula dari informasi  masyarakat kepada pihak kepolisian tentang adanya pelaku pengguna narkoba jenis Sabu di dusun setempat. 

Dari informasi itu, sambung Kasihumas, Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin oleh Ipda Rahmadhan Hilal segera bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

"Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku saat sedang berada dirumahnya. Dari hasil penggeledahan di TKP ditemukan 1 Paket plastik kosong berukuran kecil dari dalam tas milik istri tersangka dan 1 Peket plastik kecil berisikan 0,32 gram sabu-sabu ditemukan di lantai dapur," jelasnya.

Saat dilakukan Interogasi, tersangka mengakui bahwa benar barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang di dapat dari seorang laki-laki berinisial AN yang juga  beralamat di Desa Sei Nahodaris. "Namun saat dilakukan pengembangan terhadap inisial AN itu, petugas tidak berhasil menemukan keberadaan tersangka," imbuhnya Parlando menambahkan.

Untuk proses hukum selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan dipersangkakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tenang Narkotika.

Posting Komentar

0 Komentar