15 Personel Polrestabes Medan Dipecat, Bukan Buron: Polda Sumut Klarifikasi Kabar di Media Sosial

MEDAN | GarisPolisi.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) memberikan klarifikasi terkait kabar yang menyebutkan sebanyak 15 personel Polrestabes Medan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buronan. Penjelasan ini muncul setelah beredarnya selebaran bergambar 15 personel tersebut di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menegaskan bahwa 15 personel yang ada di selebaran itu bukanlah buron, melainkan telah mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Mereka dipecat karena melanggar kode etik profesi Kepolisian.

"Bukan DPO, tapi mereka telah dipecat dengan tidak hormat (PTDH) atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terkait kode etik profesi Polri," kata Hadi pada Rabu (19/6/2024).

Hadi menjelaskan bahwa 15 personel Polri tersebut terlibat dalam berbagai kasus yang berbeda-beda, beberapa di antaranya sudah terjadi sejak tahun 2018 dan 2019. "Jadi bukan kasus baru. Bahkan mereka banyak terlibat kasus desersi," tambah Hadi.

Hadi juga menyesalkan beredarnya informasi yang kurang akurat terkait selebaran tersebut. "Kita sayangkan kenapa terlalu mengikuti tren di sosial media, bukan dari sumber yang kredibel," tegasnya.

Berikut adalah daftar 15 personel Polrestabes Medan yang dipecat:

  1. Bripka Sutrisno
  2. Bripka Ari Galih
  3. Aiptu Sutarso
  4. Bripka Riswandi
  5. Brigadir Afriyanto Maha
  6. Brigadir Sapril
  7. Brigadir Muhammad Ade Nugraha
  8. Brigadir Jefri Suzaldi
  9. Brigadir Eliot TM Silitonga
  10. Brigadir Muladi
  11. Brigadir Refandi
  12. Briptu Haris K Putra
  13. Bripda Erdi Kurniawan
  14. Bripda Hasanuddin Sitohang
  15. Brigadir Rudianto Ginting

Sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny W. Siregar, juga memberikan penjelasan bahwa para anggota tersebut terlibat dalam berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri. Beberapa di antaranya terlibat dalam dugaan pidana perampokan, jual beli sepeda motor dengan modus Cash On Delivery (COD), serta pelanggaran lainnya. 

(Sohar)

Posting Komentar

0 Komentar