Bhabinkamtibmas Polres Sibolga Selesaikan Perkara Penganiayaan Ringan melalui Restorative Justice


Editor: Yasiduhu Mendrofa | Reporter: Sojanolo M

SIBOLGA|GarisPolisi.com - Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasar Belakang Polres Sibolga, bersama Kapolsubsektor Sibolga, berhasil menyelesaikan perkara penganiayaan ringan melalui mediasi dengan pendekatan restorative justice di Polsubsektor Sibolga Kota pada Selasa (11/06/2024) pukul 12:00 WIB.

Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, menjelaskan bahwa mediasi ini dihadiri oleh Kapolsubsektor Sibolga Kota, Aiptu Adrianus Lase, Bhabinkamtibmas Bripka Elsa Suhenda, kedua belah pihak yang bersengketa, serta Kepala Lingkungan. Polisi sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Dalam mediasi yang dipimpin oleh Aiptu Adrianus Lase dan Bripka Elsa Suhenda, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah ini dengan kesepakatan bersama. Mediasi ini bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara pihak yang bersengketa dan masyarakat.

Kegiatan mediasi ini merupakan langkah konkret yang diambil oleh Bhabinkamtibmas untuk mengedepankan penyelesaian masalah yang mengutamakan keadilan restoratif. "Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada masyarakat," ujar Kasi Humas.

Salah satu tersangka yang hadir menyatakan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian atas kesempatan yang diberikan. "Kami menyesal atas perbuatan kami dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menjadi lebih baik," katanya.

Selain mediasi, pihak kepolisian juga berencana untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada para tersangka. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan kriminal.

Acara mediasi yang berlangsung aman dan tertib ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan antara para tersangka dan pihak korban, serta komitmen mereka untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Bhabinkamtibmas berharap bahwa pendekatan restorative justice ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian masalah serupa di masa depan, tidak hanya di wilayah hukum Polres Sibolga, tetapi juga di daerah lain. Dengan demikian, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum.

Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, menunjukkan keberhasilan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan.

(Sumber: Humas Polres Sibolga)

Posting Komentar

0 Komentar