Medan|GarisPolisi.com – Aktivitas perjudian togel di wilayah hukum Polrestabes Medan, khususnya di empat kecamatan di Deli Serdang, semakin marak tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Hal ini menimbulkan kekecewaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, mengingat perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk perjudian terkesan diabaikan oleh jajaran Polrestabes Medan.
Kinerja Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Teddy Jhon Sahala Marbun dan Kasatreskrim Kompol Jamakita Purba serta beberapa polsek sejajarannya dalam memberantas perjudian dinilai tidak serius dan terkesan tebang pilih. Meskipun sudah sering diberitakan mengenai maraknya aktivitas perjudian togel di wilayah hukumnya, penegak hukum masih "cuek" dan tak melakukan penindakan apapun terhadap praktik judi milik KHS.
Parahnya, meskipun ada perintah langsung dari Kapolri, Kapolrestabes Medan dan jajaran kapolsek tetap tidak melakukan tindakan berarti. Hal ini terlihat dari lapangan, di mana aktivitas perjudian togel milik "Big Bos" KHS masih terus beroperasi di empat kecamatan di Deli Serdang, yaitu Kecamatan Pancur Batu, Sibolangit, Kutalimbaru, dan Sunggal.
KHS dikenal sebagai bos besar yang mengendalikan perekrutan para juru tulis (jurtul) di empat kecamatan tersebut. Namanya sudah sangat dikenal di kalangan pemain judi karena memiliki modal besar, sehingga para pemain tidak merasa khawatir dengan pencairan dana mereka jika menang.
Beberapa lokasi perjudian yang berhasil diinvestigasi oleh tim media antara lain di Pasar 4, Dusun 2, Kecamatan Kutalimbaru (Warung JS), Desa Batu Mbelin, Dusun 1, Kecamatan Sibolangit (Warung JK), Dusun 2, Desa Sibolangit (Warung Mak Dea), Desa Rumah Sumbul, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Tapian Nauli (samping laundry), Pasar I, Kecamatan Sunggal, Jalan Pinang Baris Lalang Medan Sunggal dan Desa Diski
Menurut informasi, KHS mampu meraup keuntungan ratusan juta rupiah per hari dari putaran judi togel (toto gelap) jenis Singapore, Sidney, dan Hongkong yang telah dikelolanya sejak 2016.
Menanggapi isu perjudian milik jaringan KHS, Kepala Biro Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu DPD Sumut, Paul J.J Tambunan SH, MH, mengaku bahwa kepolisian dan pemerintah memiliki peran penting untuk memberantas praktik ilegal tersebut.
"Iya benar, pemerintah dan kepolisian memiliki peran penting untuk meniadakan praktik perjudian itu," katanya kepada awak media, Sabtu (29/6/2024) siang.
Menurutnya, kepolisian dan pemerintah setempat harus berkoordinasi menindak setiap bandar judi yang meresahkan masyarakat. "Kepolisian dan pemerintah daerah setempat harus berkoordinasi menindak setiap bandar judi yang merugikan masyarakat," tuturnya.
Paul J.J Tambunan juga menambahkan bahwa jaringan perjudian, dari bandar, kordinator, tukang kutip uang, tukang tulis, hingga pemain judi, bisa dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun penjara. "Kami yakin bahwa kepolisian akan menindak bandar judi dengan tegas," terangnya.
Namun, ketika Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Jhon Sahala Marbun dikonfirmasi melalui selular mengenai praktik perjudian ini, beliau memilih bungkam. (Red)
0 Komentar