Tebing Tinggi|GarisPolisi.com - Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali menangkap pria berinisial IA (24) di Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, pada Rabu (05/06/24) lalu, pelaku akhirnya di ketahui mengantongi narkotika jenis sabu untuk diedarkan.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat, yang cukup resah akan keberadaan pelaku dilokasi kejadian dengan indikasi memperjual belikan barang haram dan akhirnya memaksa masyarakat melaporkan pelaku ke polisi.
Untuk menciduk pelaku, petugas melakukan cara penyamaran dan melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi di kelurahan Bagelen Kota Tebing Tinggi. Setelah menunggu beberapa jam, petugas melihat pelaku berdiri seorang diri didepan pekarangan rumah warga dengan gerak gerik yang mencurigakan.
"Petugas menghampiri pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap badan pelaku. Dari saku celana pelaku, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transparan dan setelah dibuka ternyata berisi 8 paket kecil sabu siap edar dan plastik klip kosong," kata Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (23/06/24) kemarin.
Pelaku mengaku bahwa sabu yang dia bawa merupakan miliknya yang akan diedarkan dan saat penangkapan dirinya sedang menunggu pembeli, pelaku mengaku melakukan pekerjaan haram ini karena tergiur dengan penghasilan yang besar dengan cara mudah.
Saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan pihak Sat Narkoba masih melakukan penyelidikan dan pengembangan atas penyalahgunaan narkoba.
(Sumber: Humas Polres T.T)
0 Komentar