DOR! Polisi Tembak Pencuri Sepeda Motor yang Sudah 7 Kali Beraksi

Hamparan Perak|GarisPolisi.com - Seorang pria, MZL alias Ginting (21) warga Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Vega milik Surya Darma (37) warga Desa Kelumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak. Petugas Sat Reskrim Polsek Hamparan Perak berhasil menangkap dan menembak kaki kanan MZL alias Ginting pada Minggu (23/6/2024), karena melawan saat penangkapan.

Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin SH, mengonfirmasi pada Senin (24/6/2024) bahwa pencurian tersebut dilakukan oleh MZL alias Ginting bersama temannya pada Jumat (21/6/2024). Saat itu, korban sedang melaksanakan Sholat Jumat di Mesjid Almanar, Hamparan Perak, dan memarkir sepeda motornya di halaman mesjid tersebut.

Menanggapi laporan korban, sejumlah petugas Polsek Hamparan Perak melakukan pengejaran dan berhasil meringkus MZL alias Ginting di rumah kontrakannya yang berlokasi di Desa Paya Bakung, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Polisi juga terpaksa menembak kaki kanan MZL alias Ginting karena mencoba melawan saat penangkapan. Temannya, FS (21), yang sempat diamuk massa di lokasi kejadian, juga sudah terlebih dahulu ditangkap petugas.

Polisi juga mengamankan seorang pria bernama BR, yang diduga turut membantu menjual sepeda motor hasil curian MZL alias Ginting dan FS kepada orang lain.

Menurut hasil pemeriksaan, MZL alias Ginting mengaku telah tujuh kali melakukan pencurian sepeda motor. Lokasi pencurian tersebut antara lain di depan SMP Negeri Terjun Medan Marelan, depan Lapangan Bola Desa Bulu Cina, Hamparan Perak, Sukadono Tanjung Gusta Medan, Pajak Desa Hamparan Perak, depan Panglong Desa Hamparan Perak, dan di Jalan Pasar 2 Desa Klambir 5 Kebun, Kecamatan Hamparan Perak.

Sementara itu, FS mengaku telah lima kali menjual sepeda motor hasil curian yang dilakukan oleh MZL alias Ginting.

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Hamparan Perak untuk pengusutan lebih lanjut, sedangkan BR dinyatakan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

(San)

Posting Komentar

0 Komentar