Pernyataan ini disampaikan Krisnat kepada awak media pada Sabtu (8/6/2024). Ia menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan di wilayah hukum Polsek Pancur Batu.
"Kita tegak lurus dalam penindakan terhadap para penjahat. Apalagi tersangka Josniko ini, akan segera kita tangkap," ucap Krisnat dengan tegas.
Setelah dilantik sebagai Kapolsek Pancur Batu dua minggu lalu, AKP Krisnat langsung memerintahkan anggotanya untuk segera meringkus tersangka. Ia mengungkapkan bahwa upaya pengejaran telah dilakukan, termasuk penggerebekan rumah tersangka, meskipun belum membuahkan hasil.
"Sudah saya perintahkan kejar, bahkan sudah kita gerebek rumahnya. Namun belum dapat, jadi biarkan tim bekerja. Surat perintah membawa sudah dikeluarkan, minggu ini kalau belum ada hasil, kita terbitkan DPO," tambahnya.
Kapolsek juga meminta kerjasama dari korban dan masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan tersangka, agar penangkapan dapat segera dilakukan.
Sebelumnya, DPD Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI) Sumatera Utara menyoroti kinerja Polrestabes Medan dan Polsek Pancur Batu terkait kasus penganiayaan di Pancur Batu yang tak kunjung dituntaskan. LIPPI Sumut meminta Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan untuk bersikap adil dalam penindakan hukum, mengingat berkas perkara Josniko Tarigan sudah dinyatakan lengkap (P21) dan seharusnya segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pancur Batu.
Sebagai informasi, Josniko Tarigan, warga Kecamatan Pancur Batu, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang yang terjadi pada tahun 2022 di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara. Meski berkas perkara telah lengkap, tersangka belum juga diserahkan ke JPU oleh Polsek Pancur Batu.
(San)
0 Komentar