BINJAI|GarisPolisi.com - Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan menangkap tiga pelaku berinisial SM (23), AIF (24) dan AM (26) di Jalan Musholla, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Senin (03/06/2024) sekira Pukul 21.30 wib.
Penangkapan tiga pelaku atas informasi dari masyarakat bahwasannya di lokasi sering terjadi peredaran gelap narkoba jenis sabu.
Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri menyatakan sebelum penangkapan, petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat.
“ Setelah kami mendapat informasi, Kanit II Ipda Eddy Supratman bersama anggota langsunb melakukan penyelidikan. Petugas melakukan under cover buy (penyamaran) untuk mengelabui sindikat pelaku ini,” ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, Rabu (05/06/2024).
Kemudian petugas melakukan transaksi kepada SM (23) warga Desa Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan dan AIF (24) warga Dusun Dewi, Desa Suka Jadi, Kecamatan Rantau, Provinsi Aceh Tamiang, dengan kesepakatan memesan sabu-sabu 85 Gram dengan harga sebesar Rp 35 Juta.
“ Setelah barang diserahkan, petugas langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti 1 plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 86,46 Gram, 1 unit Handphone samsung warna biru, 1 unit Handphone Iphone 8 warna putih dan sepeda motor Honda," ujar AKP Syamsul Bahri.
Syamsul Bahri juga menjelaskan, saat petugas melakukan introgasi, pelaku mengaku mendapat sabu tersebut dari AM (26) warga Jalan Titi Layang, Pajak Rambe, Kecamatan Medan Labuhan.
“ Saat itu juga petugas langsung melakukan pengejaran terhadap AM, dan petugas berhasil diamankan saat sedang berada di seputaran Titi Layang Pajak Rambe dan turut diamankan 1 Handphone Samsung warna hitam dan 1 Sepeda Motor warna merah BK 3594 AIV,” ujarnya.
(Ngga)
0 Komentar