SIMALUNGUN|GarisPolisi.com - Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin, 24 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di belakang rumah Masran Sumpil alias Sumpil, yang terletak di Huta III Nagori Panambean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Pelaku yang diamankan adalah Suriadi Tian alias Suriadi, seorang pria berusia 38 tahun yang berdomisili di Huta Purwosari Atas, Kelurahan Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan satu unit handphone merk Vivo berwarna hitam.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang laki-laki yang diduga pengguna narkotika jenis sabu di Huta III Nagori Panambean Baru. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kateam I, Aswin Manurung, segera bergerak ke lokasi. Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki yang duduk di belakang rumah Masran Sumpil.
Didampingi perangkat desa setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika. Pelaku mengaku bernama Suriadi Tian alias Suriadi dan menyatakan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari Masran Sumpil yang juga tinggal di Huta III Nagori Panambean Baru.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami sangat menghargai partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat berguna bagi kami. Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, kami yakin bisa menekan peredaran narkotika di wilayah ini,” ujar AKP Irvan Rinaldy Pane.
AKP Irvan juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi rutin di daerah-daerah rawan peredaran narkotika. “Kami tidak akan pernah berhenti memburu pelaku-pelaku narkotika yang merusak generasi muda kita. Semua laporan dan informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan serius,” tambahnya.
Operasi penangkapan Suriadi Tian ini membuktikan keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas narkotika. Diharapkan tindakan tegas ini memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Polres Simalungun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Semua laporan akan diproses cepat dan kerahasiaan pelapor dijamin oleh pihak kepolisian.
Dengan penangkapan ini, Suriadi Tian akan menghadapi proses hukum yang berlaku. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijatuhi hukuman sesuai undang-undang yang berlaku terkait penyalahgunaan narkotika. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Polres Simalungun berharap masyarakat dapat terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. "Mari bersama kita ciptakan Kabupaten Simalungun yang bersih dari narkotika," tutup AKP Irvan Rinaldy Pane.
(Sumber: Humas Polres Simalungun)
0 Komentar