Sat Reskrim Polres Tapteng Tangkap Pelaku Curat di Pagi Hari

Editor: Yasiduhu Mendrofa Sojanolo M

TAPTENG|GarisPolisi.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Minggu (23/6/2024) pagi di Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Korban, Sri WR. Mawarti (20), seorang mahasiswa yang tinggal di Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, kehilangan satu unit handphone merk iPhone tipe 15 Pro dari dalam rumahnya. Sri menjelaskan bahwa handphone miliknya hilang dari dalam kamar saat dia terbangun sekitar pukul 06.00 WIB pada pagi hari itu.

"HP itu saya bawa tidur sambil mendengar musik dan meletakkannya di samping tempat tidur. Pas bangun pagi, HP-nya sudah tidak ada. Sempat saya tanya ke orangtua, tapi tidak juga ditemukan, hingga akhirnya kami buat laporan ke Polres Tapteng," jelas Sri.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Arlin P. Harahap, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaku pencurian yang berhasil diamankan adalah seorang residivis bernama DHS alias Giong (28), seorang pengangguran yang berdomisili di Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Arlin P. Harahap, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku DHS alias Giong melakukan aksinya dengan cara membuka jendela kamar korban dan menjangkau HP yang berada tepat di samping korban yang sedang tertidur sekitar pukul 03.00 WIB.

"Pelaku sempat memindahkan kartu SIM milik korban ke HP Android milik pelaku karena tidak tahu cara membuka sandi HP iPhone milik korban. Dari HP Android tersebut, pelaku menghubungi keluarga korban dan meminta uang tebusan sebesar satu juta rupiah dengan janji HP iPhone akan dikembalikan ke halaman rumah korban," jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa untuk menerima uang tebusan tersebut, pelaku sempat meminjam rekening BRI milik kawannya, DS, yang merupakan tetangga pelaku. Ketika keluarga korban mengirimkan uang tebusan tersebut, diketahui bahwa nama pemilik rekening adalah istri DS.

"Saat dilakukan penyelidikan, DS mengaku bahwa pelaku DHS meminta untuk meminjamkan nomor rekeningnya dengan alasan untuk kepentingan sesuatu. Karena hubungan pertemanan, DS memberikan nomor rekening istrinya kepada pelaku," jelas AKP Arlin.

Petugas berhasil menangkap pelaku DHS di Jalan Padangsidempuan, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Senin (24/6/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku mengakui bahwa HP iPhone milik korban disembunyikan di kamar mandi rumahnya di Aek Tolang, Pandan.

Pelaku DHS beserta barang bukti satu unit handphone merk iPhone tipe 15 Pro dan satu unit HP Android merk Redmi C20 digunakan pelaku untuk meminta tebusan, kini diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.

(Sumber: Humas Polres Tapteng)

Posting Komentar

0 Komentar