RF alias Tejo alias Levi, tersangka pelaku pencurian setelah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu Resor Labuhanbatu. |
Editor : Indra Dharma
LABUHANBATU|GarisPolisi.com - Kepolisian Sektor Kualuh Hulu Resor Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pencurian tas berisi uang tunai dan perhiasan dari dalam mobil yang terjadi pada 26 April 2024 silam. Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian.
Hal itu diungkapkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau melalui Kasihumas AKP Parlando Napitupulu kepada wartawan, Kamis (6/6/2024) di Mapolres setempat.
Dikatakannya, Team Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu telah berhasil melakukan pengungkapan terkait kasus pencurian tas berisi uang tunai dan perhiasan emas milik Ady Syahputra Panjaitan, warga Dusun Sei Sitorus, Desa Sijawi-Jawi, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Kasus pencurian itu tdrjadi dihalaman parkir salah satu rumah makan yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum), Kelurahan Aek Kanopan, Labura pada April 2024 yang lalu.
"Kasus pencurian itu tejadian pada hari Jumat, 26 April 2024, sekitar pukul 17.00 Wib di depan Rumah Makan Tobasa Jalinsum Jenderal Sudirman Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura," Ucapnya.
Dijelaskan Parlando, saat itu korban bersama istrinya dengan mengendarai mobil pickup singgah dan parkir didepan rumah makan untuk membeli makanan lebih kurang 15 menit lamanya.
Setelah selesai membeli makanan, korban bersama istrinya melanjutkan perjalanan. Namun setelah berjalan kira-kira 1 Km dari lokasi rumah makan, istri korban yakni Astuty Karolina Br Sihombing menyadari bahwa tas sandang berwarna hitam berisikan uang tunai senilai Rp. 6 juta, surat-surat penting dan beberapa perhiasan emas miliknya yang diletakkan dibagikan depan dasboard mobil telah hilang.
Setelah menyadari peristiwa tersebut, sambung Parlando, korban dan istrinya langsung datang ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk membuat laporan.
"Setelah menerima laporan itu, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ilhamsyah untuk melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan," terang Parlando menambahkan.
Setelah mengantongi identitas terduga pelaku dan melakukan pengejaran, akhirnya pada 4 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB Team Unit Reskrim berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian di wilayah Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura. "Pelaku berinisial RF alias Tejo alias Levi (35), warga Aek Kanopan Timur, Labura," Paparnya lagi.
Selain mengamankan tersangka, kata Parlando, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berkaitan kasus tersebut berupa satu potong baju kaos lengan pendek milik pelaku, satu potong celana pendek dan uang tunai senilai Rp. 500 ribu yang merupakan sisa hasil pencurian.
Terpisah, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi juga mengatakan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini tersangka RF alias Tejo alias Levi dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek. Atas peristiwa pencarian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai senilai Rp. 6 Juta, 2 Buah Cincin Emas, 1 buah Kalung Emas, 1 Pasang Anting Emas, 1 buah KTP dan beberapa surat berharga," Papar Kapolsek melalui via telepon WhatsApp pribadinya.
AKP Nelson Silalahi juga menerangkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang merupakan rekan tersangka saat melakukan pencarian serta pelaku lainnya yang terlibat. "Untuk tersangka lainnya masih kita lakukan pencarian," Tukasnya mengakhiri.
0 Komentar