Editor: Yasiduhu Mendrofa | Reporter: Sj Mend
SIBOLGA | GarisPolisi.com - Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer BS. Hulu beserta tim berhasil menyelesaikan kasus pengancaman melalui pendekatan Restorative Justice. Acara mediasi ini berlangsung di Polsek Sibolga Selatan, Polres Sibolga, dengan kehadiran berbagai pihak terkait, Sabtu, (20/7/2024), pukul 18.00 WIB,
Menurut Kapolsek Sibolga Selatan, melalui Kasi Humas Polres Sibolga IPTU Suyatno, kasus pengancaman ini dilaporkan pada 18 Juli 2024, berdasarkan Laporan Polisi LP/B/30/VII/SPKT/2024/POLSEK SIBOLGA SELATAN/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA. Kejadian tersebut terjadi pada 18 Juli 2024, pukul 17.30 WIB, dengan pelapor Ikmadluddin Lubis dan terlapor Riko Zalukhu. Insiden terjadi di Jalan Kesturi, Gang Talit Tobing, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Dalam mediasi yang dipimpin oleh Kapolsek Sibolga Selatan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. Mediasi dihadiri oleh Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer BS. Hulu, Kanit Reskrim Polsek Sibolga Selatan IPDA Chandra Purba, SH, Kanit Binmas Polsek Sibolga Selatan AIPTU Alfonc Simanjuntak, Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Habil BRIPKA Irwansyah, Babinsa SERDA Asrul Sihite, serta Kepala Lingkungan III Kelurahan Aek Habil.
Kapolsek Sibolga Selatan menyatakan bahwa langkah mediasi ini merupakan upaya untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara kekeluargaan melalui pendekatan Restorative Justice. "Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada masyarakat," ujar Kasi Humas Polres Sibolga.
Dalam mediasi tersebut, tersangka menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian atas kesempatan yang diberikan. "Kami menyesal atas perbuatan kami dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menjadi lebih baik," ujar Riko Zalukhu.
Selain mediasi, pihak kepolisian berencana untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada tersangka untuk memastikan bahwa mereka benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan kriminal.
Acara mediasi yang berlangsung aman dan tertib ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan antara tersangka dan korban, serta komitmen mereka untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Personil Polsek Sibolga Selatan dan kedua belah pihak berharap bahwa penyelesaian kasus ini dengan Restorative Justice dapat menjadi contoh bagi penyelesaian masalah serupa di masa depan, tidak hanya di wilayah hukum Polres Sibolga tetapi juga di daerah lain, sehingga tercipta masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum.
Kegiatan ini menunjukkan keberhasilan pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan, serta diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyelesaian kasus-kasus serupa di masa mendatang.
(Sumber: Humas Polres Sibolga)
0 Komentar