Gedung Dewan Pers (Ist) |
Medan|GarisPolisi.com - Dewan Pers mendesak pembentukan tim investigasi gabungan untuk mengusut tuntas kebakaran tragis yang terjadi di rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada 27 Juni 2024. Kebakaran ini menewaskan Sempurna Pasaribu (47 ) bersama tiga anggota keluarganya, yaitu istri, Elfrida boru Ginting (48), Sudi Investasi Pasaribu (12) anak, dan Loin Situkur (3) cucu.
Dalam siaran pers yang diterima oleh GarisPolisi.com pada Selasa (2/7/2024) dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., dinyatakan bahwa kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas jurnalistik, meskipun mungkin melibatkan tindakan yang diduga melanggar hukum, tidak dapat dijadikan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.
Berdasarkan pemberitaan di berbagai media, kebakaran di rumah Sempurna Pasaribu terjadi setelah korban melaporkan praktik perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, menemukan bahwa kasus kebakaran ini diduga kuat melibatkan oknum TNI.
Dewan Pers sangat menyesalkan kejadian ini dan mencatat adanya dua versi penyebab kebakaran. Versi tim KKJ menyatakan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI terkait pemberitaan perjudian. Sementara versi lain menyebutkan bahwa kebakaran disebabkan oleh ceceran bensin di rumah korban yang kemudian menyulut bara api, mengingat rumah korban berjualan bensin eceran.
Menanggapi kejadian ini, Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda Sumut untuk membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini. Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi gabungan yang melibatkan aparat penegak hukum dan unsur jurnalis atau KKJ. Selain itu, Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam untuk membentuk tim guna mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial.
Dewan Pers juga meminta Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta dalam upaya investigasi serta memberikan perlindungan yang diperlukan kepada keluarga korban. Di samping itu, Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait. Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tidak terulang dan wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik.
Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., menegaskan pentingnya investigasi yang transparan dan komprehensif agar keadilan dapat ditegakkan dan untuk memastikan keselamatan para jurnalis yang menjalankan tugasnya. (Red).
0 Komentar