DELISERDANG | GarisPolisi.com - Dalam kurun waktu sebulan, personel unit Pidum Sat Reskrim Polresta Deliserdang berhasil meringkus dan menetapkan 11 tersangka kasus judi dari berbagai tempat berbeda. Dari 11 tersangka, disita barang bukti uang tunai yang diduga hasil permainan judi sebesar Rp4.567.000.
Kapolresta Deliserdang melalui Kasat Reskrim, Kompol Risqi Akbar, didampingi Kanit Pidum Iptu Rikki Sitanggang, menjelaskan kepada sejumlah wartawan pada Rabu (24/7/2024), di Mapolresta Deliserdang mengenai rincian penangkapan.
Tersangka kasus judi online berinisial A (34), warga Desa Talun Kenas, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, ditangkap pada Rabu (26/7/2024), di Desa Talun Kenas. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa handphone dan uang tunai Rp350.000.
Selanjutnya, tersangka kasus judi togel berinisial RB (34), warga Desa Namorambe, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, ditangkap pada Kamis (27/6/2024), di Desa Namorambe. Dari tangan tersangka RB, disita barang bukti berupa handphone, kertas bertuliskan angka pesanan taruhan judi, dan uang tunai Rp239.000.
Di tempat berbeda, tersangka kasus judi togel berinisial MT (56), warga Desa Kuto Mulyo, Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deliserdang, ditangkap pada Jumat (28/6/2024), di Desa Kuto Mulyo. Dari tangan MT, disita 2 buku erek-erek dan uang tunai Rp416.000.
Tersangka kasus judi togel berinisial RS (41), warga Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deliserdang, ditangkap saat berada di Desa Namo Tualang, pada Sabtu (13/7/2024). Dari tangan RS, petugas menyita barang bukti berupa handphone dan uang tunai Rp460.000.
Dua tersangka kasus judi mesin tembak ikan berinisial DS (32), warga Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak dan AL (29), warga Desa Embaruai, Kecamatan Biru-biru, ditangkap pada Senin (15/7/2024), di Desa Lau Rakit, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang. Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa mesin tembak ikan, cip isi koin, dan uang tunai Rp2.067.000.
Kemudian, lima orang tersangka kasus judi mesin tembak ikan ditangkap pada Kamis (18/7/2024), di Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang. Dari lokasi tersebut, personel menyita mesin tembak ikan, kartu cip memasukkan koin, dan uang tunai Rp1.035.000. Kelima tersangka berinisial PO (42), warga Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir; RTT (29), warga Desa Naman, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo (sempat kabur); DS (38), warga Lau Rakit, Kecamatan STM Hilir; MT (44), warga Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir; dan NT (43), warga Desa Amburidi, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo.
"Para tersangka akan dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e, dan 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar.
0 Komentar