Mencoba Kabur dan Melawan Petugas, Pelaku Narkoba di Labuhanbatu di "Dor" Petugas

AAR alias Odeng, tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu setelah diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.


Editor : Indra Dharma

Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berinisial AAR alias Odeng (29), warga Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). 

Odeng diamankan petugas pada Sabtu, 6 Juli 2024 di kompleks perumahan yang berlokasi di Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Karena berusaha kabur dan mencoba melakukan perlawanan yang membahayakan petugas saat proses penangkapan, Odeng terpaksa dihadiahi tembakan timah panas oleh petugas.

Dalam penggerebakan yang dipimpin Kanit Narkoba Ipda Ramadhan Hilal tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 49,86 gram yang dibungkus tisu putih dan dilakban coklat, 2 buah plastik klip kecil berisi plastik klip kosong dan 1 Unit HP Android. 

Dalam keterangan persnya, Selasa (9/7/2024), Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menjelaskan bahwa kronologi kejadian penangkapan terhadap tersangka diawali adanya informasi warga kepada Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengenai adanya seorang pria yang menguasai narkotika jenis sabu di salah satu Perumahan di Kecamatan Rantau Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim berangkat ke Lokasi dan melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap tersangka AAR alias Odeng di lokasi tersebut.

Saat penangkapan, tim menemukan satu paket plastik transparan yang dibungkus tisu putih dan dilakban coklat serta plastik asoi warna hitam yang diduga berisi sabu-sabu di atas lantai di samping tersangka. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka AAR alias Odeng


Kasi Humas menambahkan, saat dibawa untuk pengembangan dan mencari barang bukti lain di rumah pelaku, AAR alias Odeng mencoba melarikan diri dan petugas sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun tersangka tidak mengindahkannya.

"Akhirnya, tim melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki sebelah kiri tersangka. Tersangka kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.” ucapnya

Setelah itu, ucapnya lagi, tim melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh Kepling dan Babinkamtibmas. Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan beberapa plastik klip kosong dan HP Android warna hitam. 

"Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polres Labuhanbatu.” Tutup Kasi Humas.

Posting Komentar

0 Komentar