Binjai|GarisPolisi.com - Satresnarkoba Polres Binjai berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial RA (25) di Jalan Pacul, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Selasa (23/07/2024) sekira Pukul 00.10 Wib.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 40 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam amplop warna putih.
Dari hasil pemeriksaan di Tempat kejadian Perkara (TKP), tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial MS warga Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Dari keterangan Tersangka, Unit II Satresnarkoba Polres Biniai dibawah kendali Kanit 2 Ipda Eddy Supratman, langsung menuju kelokasi yang dimaksud dan melakukan pencarian ke lokasi, namun kedatangan petugas diketahui dan MS berhasil melarikan diri.
Kasat Narkoba Polres Binjai, Syamsul Bahri mengatakan penangkapan tersangka atas informaai dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu dilokasi, Rabu (24/07/2024)
"Atas informasi tersebut, Bapak Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo kemudian memerintahkan personel untuk turun dan melakukan penyelidikan kelokasi yang dimaksud," ucap Syamsul Kasat Narkoba Polres Binjai.
Syamsul Bahri juga menyatakan, tersangka RA beserta barang bukti sudah diamankan Mapolres Binjai guna penyelidikan lebih lanjut.
" Tersangka akan persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," Tutup Syamsul. (Ngga)
0 Komentar