Editor: Yasiduhu Mendrofa
TANAH KARO|GarisPolisi.com - Polda Sumatera Utara menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Jumat (19/7) malam.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa rekonstruksi yang dimulai pukul 14.00 hingga 20.00 WIB berlangsung dengan lancar dan tertib.
"Ada 57 adegan rekonstruksi yang diperankan oleh ketiga tersangka," kata Hadi usai rekonstruksi di lokasi kejadian.
Hadi mengungkapkan bahwa tiga tersangka bersama lebih dari 15 saksi serta peran pengganti turut hadir selama rekonstruksi peristiwa pembakaran yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya.
"Rekonstruksi ini digelar berdasarkan Pasal 24 Ayat 3 Perkap 9 Tahun 2019, yang mengatur bahwa dalam hal menguji kesesuaian keterangan saksi atau tersangka, penyidik atau penyidik pembantu dapat melakukan rekonstruksi," jelas Hadi.
Mantan Kapolres Biak Papua ini menerangkan bahwa dalam kasus pembakaran yang menewaskan empat orang tersebut, telah ditangkap tiga tersangka berinisial B alias Bulang, RAS, dan YST, masing-masing dengan peran berbeda.
"Rekonstruksi yang digelar ini merupakan salah satu teknik pemeriksaan dalam proses penyidikan tindak pidana, dengan cara memperagakan kembali bagaimana tersangka melakukan tindak pidana, atau pengetahuan saksi. Tujuannya agar penyidik mendapatkan gambaran yang jelas," terangnya.
Hadi menyebutkan bahwa sebanyak 100 personel dari berbagai satuan, termasuk pengamanan, Reskrim, Humas, Labfor, Inafis, serta Kejaksaan Negeri Karo, dilibatkan dalam melaksanakan rekonstruksi di enam lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Kabid Humas juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Tanah Karo atas dukungan mereka dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama proses rekonstruksi.
"Terima kasih kepada masyarakat Karo yang dengan tertib menyaksikan seluruh rangkaian rekonstruksi ini," ujarnya.
"Alhamdulillah, seluruh rangkaian rekonstruksi yang digelar mulai siang hingga malam hari berjalan dengan baik. Hasil rekonstruksi ini akan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dibawa ke pengadilan," pungkasnya. (**)
0 Komentar