SERGAI|GarisPolisi.com - Dalam sepekan terakhir, Tim Unit Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap empat pelaku judi togel jenis KIM di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk menindak tegas aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Keempat pelaku yang ditangkap adalah, MG (44), warga Desa Kala Bali, Kecamatan Serba Jadi, MO (52), warga Desa Pula Tagor, Kecamatan Serba Jadi, LN Simarmata (66), warga Desa Blok 10, dan Kecamatan Dolok Masihul, ER Simbolon (50), warga Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban.
Dari MG, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo berwarna biru yang berisi angka-angka judi KIM serta uang tunai sebesar Rp36.000.
MO memiliki barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp78.000 dan satu unit handphone Nokia tipe 105 berwarna hitam yang berisi angka-angka tebakan judi KIM.
Dari LN, ditemukan satu unit handphone Oppo yang digunakan untuk mengirimkan nomor rekapan judi KIM, satu blok notes berisi nomor tebakan judi KIM, serta uang tunai sebesar Rp292.000.
Sementara dari ER, polisi menyita satu unit handphone Nokia, satu buah pulpen, satu buah notes, dan uang tunai sebesar Rp131.000.
Menurut keterangan AKP Jhon Harto Panjaitan, Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, melalui IPTU Edward Sidauruk, Kasih Humas Polres Serdang Bedagai, “Pada Rabu (24/7/2024), kami berhasil mengamankan empat pelaku judi togel ini dari berbagai lokasi di tiga kecamatan: Serba Jadi, Dolok Masihul, dan Sei Bamban. Mereka terancam dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," jelasnya.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Serdang Bedagai dalam memberantas perjudian dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. (Zulpan)
0 Komentar