Editor: Yasiduhu Mendrofa | Reporter: Sj Mend
SIBOLGA|GarisPolisi.com – Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pengedar yang beroperasi di wilayah tersebut. Pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga menangkap dua pelaku yang terlibat dalam peredaran sabu di Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan kronologis kejadian. Pada hari Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, di Jl. Mahoni No. 49, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, petugas berhasil mengamankan dua tersangka.
Tersangka pertama berinisial RAS alias R (28) tinggal di Jl. Mahoni No. 49, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas. R merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus ini. Tersangka kedua berinisial RH alias RB (41) berdomisili di Jl. Mawar Gg. Senggol, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, yang terlibat sebagai penghubung dan penjual narkoba.
Barang Bukti yang Ditemukan:
- 9 bungkus plastik klip bening paket kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu
- 1 bungkus plastik bening paket sedang berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat total 5,48 gram
- 4 bungkus plastik klip bening besar berisi plastik klip kecil
- 5 lembar plastik bening (serupa plastik gula)
- 1 buah kotak hitam, 1 buah sarung kacamata hitam, 1 jarum, 1 kaca pirex, 1 sendok dari pipet aqua, 1 buku catatan, 2 mancis gas, dan 1 gunting
- Uang tunai sebesar Rp. 825.000 yang ditemukan di lokasi kejadian
Kasat Narkoba menjelaskan, kronologi singkat kejadian dimulai pada pukul 19.20 WIB, ketika Tim Operasional Satresnarkoba Polres Sibolga mulai melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan seorang pelaku narkoba di Jl. Mahoni No. 49, Sibolga. Setelah memperoleh informasi yang cukup, tim menuju lokasi dan menemukan RAS di dalam rumahnya.
Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu serta berbagai peralatan dan barang lainnya terkait penggunaan dan pengemasan sabu. Barang-barang tersebut ditemukan di dalam kamar milik RAS.
Setelah mengamankan RAS beserta barang bukti, tim mendapat informasi lanjutan dari masyarakat bahwa RH alias RB, bagian dari jaringan RAS, datang ke rumah RAS untuk mengantarkan uang hasil penjualan sabu. Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap RH alias RB di tempat tersebut.
Dari RH alias RB, ditemukan uang tunai sebesar Rp. 795.000 yang diakui sebagai hasil penjualan sabu milik RAS. RH alias RB mengaku bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu yang dilakukan untuk RAS. Dengan bukti dan pengakuan yang ada, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut, ujar Kasat.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini merupakan salah satu langkah penting dalam pemberantasan peredaran narkoba di Kota Sibolga. Polres Sibolga berkomitmen untuk terus melakukan upaya tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan bahwa para pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Sumber: Humas Polres Sibolga)
0 Komentar