Polres Sibolga Tangkap Residivis Pengedar Narkotika di Sarudik, 9,8 Gram Sabu Disita

Editor: Yasiduhu Mendrofa | Reporter: Sj. Mend

SIBOLGA|GarisPolisi.com - Pada Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Letjen Gatot Subroto, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Tindakan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Operasional Satuan Reserse Narkoba, IPDA Boy Hutasoit, S.H., dan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima sekitar pukul 00.15 WIB tentang aktivitas RA alias RP (37), seorang residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Menurut keterangan Ipda Boy Hutasoit, Tim Operasional melakukan penggerebekan di kediaman tersangka. RA alias RP ditangkap setelah penggeledahan badan yang menghasilkan temuan dua bungkus kecil plastik klip bening yang diduga berisi sabu seberat total 9,8 gram, serta dua alat hisap kaca. Barang-barang tersebut diakui sebagai milik tersangka.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dan penggeledahan tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk mengumpulkan bukti guna melanjutkan proses hukum terhadap tersangka. Selanjutnya, RA alias RP beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sibolga dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika.

Kasus ini terus diinvestigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang dengan harapan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sibolga dan sekitarnya. Polres Sibolga juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mendukung upaya pemberantasan narkotika di lingkungan sekitar.

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.

(Sumber: Humas Polres Sibolga)

Posting Komentar

0 Komentar