Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga Selesaikan Kasus Tawuran Remaja dengan Restorative Justice

 


Editor: Yasiduhu Mendrofa

SIBOLGA|GarisPolisi.com - Pada hari Selasa, 30 Juli 2024, Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga berhasil menyelesaikan kasus tawuran antar pelajar yang terjadi pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 21.00 WIB di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Kasus ini diselesaikan melalui mediasi dengan pendekatan Restorative Justice. Mediasi berlangsung dari pukul 16.30 WIB hingga selesai di Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga.

Kapolsek Sibolga Sambas Polres Sibolga IPTU Yuna H. Gultom, SH, MH menjelaskan bahwa mediasi ini dihadiri oleh Lurah Pancuran Pinang Hasudungan Gultom, Ps. Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas BRIPKA Surya Darma, Ps. Kanit Intelkam Polsek Sibolga Sambas BRIPKA Gunawan Purba, Kepala Lingkungan III dan IV Pancuran Dewa, Kepala Lingkungan I dan IV Pancuran Pinang, serta personil Polsek Sibolga Sambas. Kedua belah pihak yang terlibat dalam tawuran juga hadir bersama orang tua masing-masing. Polisi sepakat untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.

Dalam mediasi yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Yuna H. Gultom, disepakati bahwa kedua belah pihak akan menyelesaikan permasalahan dengan kesepakatan damai. 

Kegiatan mediasi ini merupakan langkah konkret dari Polsek Sibolga Sambas untuk mengedepankan penyelesaian masalah yang mengutamakan keadilan restoratif. "Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada masyarakat," ujar Kapolsek.

Restorative Justice yang diterapkan dalam kasus ini bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara pihak yang bersengketa dan masyarakat. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak menyampaikan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemulihan ini dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.

Kedua belah pihak menyatakan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian atas kesempatan yang diberikan. "Kami menyesal atas perbuatan kami dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menjadi lebih baik," ujar salah satu pihak. Pihak korban kemudian mencabut laporan pengaduannya.

Selain mediasi, pihak kepolisian juga berencana untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada kedua belah pihak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan kriminal seperti tawuran antar kelompok atau pelajar.

Acara mediasi yang berlangsung aman dan tertib ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan kedua belah pihak serta komitmen mereka untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Kapolsek Sibolga Sambas Polres Sibolga berharap bahwa pendekatan Restorative Justice ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian masalah serupa di masa depan, tidak hanya di wilayah hukum Polres Sibolga, tetapi juga di daerah lain. Dengan demikian, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum.

Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, menunjukkan keberhasilan pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan.

(Sumber: Humas Polres Sibolga)

Posting Komentar

0 Komentar