Tebing Tinggi|GarisPolisi.com- Jajaran Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini, tersangka EH (34), seorang warga Kelurahan Damar Sari, ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak dua paket.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik EH yang meresahkan warga sekitar.
Pada Rabu (24/07/2024) dini hari, petugas Sat Narkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Satria. "Di lokasi tersebut, petugas bertemu langsung dengan pelaku. Saat hendak bertransaksi, petugas segera membekuk pelaku dan melakukan penggeledahan," ungkap AKP Agus Arianto.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua paket sabu seberat 4,28 gram, plastik klip kosong, pipet berbentuk runcing, dompet warna hijau, dan sebuah ponsel android. "Seluruh barang bukti tersebut kami amankan dan pelaku segera dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
EH kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Tebing Tinggi dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Sumber: Humas Polres Tebing Tinggi)
0 Komentar