Transaksi Narkoba di Kebun Sawit, BA Diringkus Team Reskrim Polsek Kualuh Hulu

BA alias Betand, tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika diwilayah Desa Londut, setelah diamankan polisi.

Editor : Indra Dharma 

Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Team Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Resor Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di areal perkebunan sawit milik warga di Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut. Pelaku berinisial BA alias Betand (18) yang merupakan warga desa setempat. 

Menurut keterangan pihak kepolisian, tersangka BA alias Betand berhasil ditangkap pada hari Rabu malam, 10 juli 2024 sekira pukul 23.30 WIB di lokasi kebun sawit warga didasari atas adanya informasi dari masyarakat. 

BA ditangkap di tempat kejadian dengan barang bukti berupa dua buah plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,49 gram, 1 Unit Timbangan Elektrik, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 buah kotak plastik hitam yang berisi plastik klip kosong dan Uang tunai sebesar Rp. 100 ribu hasil penjualan.

Barang bukti yang berhasil disita pihak kepolisian dari tangan tersangka BA alias Betand

Kepada wartawan, Jumat (12/7), Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin mengatakan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang saat ini gencar dilakukan Polres Labuhanbatu dan Jajaran menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Ia juga mengatakan, keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. 

“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing." tutupnya. **


Posting Komentar

0 Komentar