Deliserdang|GarisPolisi.com – Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencurian satu unit becak bermotor pada Selasa, 9 Juli 2024.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, menyatakan bahwa tersangka berinisial MA (28), merupakan warga Dusun Kebun Kelapa Gg. Karyawan Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. MA melakukan pencurian di Dusun Masjid Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 9 Juli 2024, sekitar pukul 17.30 WIB. Tersangka menyuruh korban, Amaluddin (67), warga Jln. Kartini Kecamatan Lubuk Pakam, untuk mengantarnya ke Pasar Sore melalui Dusun Karya dan Flyover menuju Dusun Masjid Desa Aras Kabu. Di tengah perjalanan, tersangka meminta korban berhenti karena menganggap korban mengemudi terlalu lambat. Ketika korban turun untuk bertukar tempat, tersangka yang sudah siap mengemudi langsung melarikan becak tersebut.
Amaluddin berusaha mengejar becaknya yang dibawa kabur oleh MA dan meminta bantuan warga sekitar. Berkat bantuan warga, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Desa Aras Kabu.
Unit Reskrim Polsek Beringin yang menerima laporan segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. "Pelaku pencurian becak bermotor telah kami amankan di Polsek Beringin untuk diproses hukum lebih lanjut. Kami akan menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP," ungkap Kapolresta Deli Serdang.
(Sumber: Humas Polresta DS)
0 Komentar