Ketua KONI Kabupaten Labuhanbatu, Jhon Ismadi Lubis (Jas Hitam) usai melantik pengurus KONI Kabupaten Labuhanbatu. |
Editor : Indra Dharma
Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Tekait adanya gugatan dari Eks Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Labuhanbatu di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Ketua KONI Provinsi Sumatera Utara, Jhon Ismadi Lubis, menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.
Hal itu diucapkan Jhon Ismadi Lubis menjawab pertanyaan wartawan, usai melantik pengurus KONI Labuhanbatu periode 2024-2028, Minggu 30 Juni 2024 di Permata Land Hotel Rantauprapat.
Diketahui sebelumnya, Eks Ketua KONI Labuhanbatu Ahmad Sofyan Ritonga atau yang akrab disapa Ucok Pasada (Upas) telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) KONI Sumut nomor SKEP 27/KONI-SU/IV/2024 tentang kepengurusan KONI Labuhanbatu periode 2024-2028.
Gugatan Ahmad Sofyan atau yang dikenal dengan Ucok Pasada atau Upas, terdaftar dalam register perkara, nomor 61/Pdt.G/2024/PN Rap, tanggal 3 Juni 2024, dengan tergugat KONI Sumut Cq KONI Pusat dan turut tergugat Kepala Bank Sumut Cabang Labuhanbatu, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Dalam keterangannya, John juga meminta agar pengurus KONI Kabupaten Labuhanbatu tetap fokus dalam pembinaan prestasi olahraga di Kabupaten Labuhanbatu sesuai dengan porsi KONI.
“Jangan kalian pikirkan soal gugatan itu, karena yang digugat KONI Sumut. Saya akan hadapi,” tegasnya.
Jhon juga menegaskan tidak ada dualisme dalam kepengurusan KONI di Labuhanbatu. KONI Labuhanbatu tetap satu, yang saat dini diketuai H Boster Sitio.
“Saya mengeluarkan SK baru dan mencabut SK yang lama. Ini bukan organisasi politik, ini organisasi pembinaan olahraga. Kita mengabdi di sini, dan dalam olahraga tidak boleh ada dualisme,” ungkapnya.
Diterangkan Ketua KONI Sumut, dengan terbitnya surat keputusan (SK) KONI Sumatera Utara, nomor SKEP 27/KONI-SU/IV/2024, tentang Susunan Personalia Kepengurusan KONI Kabupaten Labuhanbatu masa bakti 2024-2028, yang ditetapkan di Medan tanggal 30 April 2024, serta merta menyatakan SK KONI Sumut nomor SKEP 58/KONI-SU/IX/2023 tanggal 19 September 2023, tentang kepengurusan KONI Labuhanbatu periode 2021-2025 yang diketuai Ahmad Sofyan Ritonga, tidak berlaku lagi.
Ia juga menilai gugatan Upas salah kamar. Sebab sengketa administrasi olahraga diselesaikan di Badan Arbitrasi Olahraga Indonesia (BAORI).
“Sebenarnya sengketa administrasi olahraga, diselesaikan di Badan Arbitrasi Olahraga Indonesia,” jelas John Lubis.
Terkait adanya surat Plt Bupati Labuhanbatu yang meminta KONI Sumut menunda pelantikan dan meminta mengangkat Plt Ketua dengan alasan untuk menjaga situasi menjelang Pilkada dan menunggu putusan inkrah gugatan di PN Rantauprapat, John menyampaikan pihaknya telah menjawab surat yang ditandatangani Hj Ellya Rosa Siregar itu.
Dia juga sempat menyampaikan keheranannya, dalam sehari surat itu sudah beredar di masyarakat. Bahkan ada beberapa media yang menayangkan petikan surat tersebut. “Padahal KONI membantu pemerintah dalam membina dan membangun masyarakat olahraga dan prestasi olahraga,” ujarnya.
0 Komentar