Pematangsiantar|GarisPolisi.com - Isu pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satpas Sat Lantas Polres Siantar dibantah oleh beberapa warga.
Rivan Christo N. Saragih, warga Jl. Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, menegaskan bahwa proses pengurusan SIM di Kantor Satpas Sat Lantas Polres Siantar telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Saya datang ke sini untuk mengurus SIM C. Semua tahapannya harus dilalui, mulai dari pendaftaran, melengkapi formulir, surat kesehatan, hingga mengikuti ujian teori dan praktek. Setelah lulus, baru SIM diterbitkan," ujar Rivan saat ditemui pada Selasa (16/7/2024) pukul 11.30 WIB.
Rivan juga membantah adanya calo dalam pengurusan SIM. "Tidak benar ada calo pengurusan SIM di sini. Saya sendiri mengurus SIM C langsung kepada petugas sesuai SOP," tegasnya.
Terkait biaya pengurusan SIM C, Rivan menjelaskan bahwa biaya yang dikenakannya sebesar Rp100.000, sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Saya bayar biaya mengurus SIM C Rp100.000 sesuai PNBP dan langsung membayar kepada petugas BRI yang ada di Kantor Satpas Sat Lantas ini. Jadi, tidak benar kalau ada yang bilang biayanya Rp300.000 dan ada pungli," tambahnya.
Rivan juga menyampaikan apresiasinya kepada Kapolres Siantar dan Kasat Lantas atas pelayanan yang mudah dan ramah di Kantor Satpas Sat Lantas Polres Siantar. "Terima kasih kepada Bapak Kapolres Siantar, terutama Ibu Kasat Lantas, karena pelayanan pengurusan SIM di sini sangat mudah. Petugasnya juga ramah dan sopan," pungkas Rivan sambil menunjukkan SIM C yang baru diterbitkan.
(Y4N)
0 Komentar