15 Mahasiswa Unimal Terluka Pasca Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada

Lhokseumawe | GarisPolisi.com – Pasca kerusuhan yang terjadi pada aksi ribuan mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) di depan gedung DPRK Lhokseumawe pada Jumat, 23 Agustus 2024, terdapat 15 mahasiswa yang mengalami luka-luka dan masih dirawat di rumah sakit. Konfirmasi ini disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Unimal, Mohammad Muhaymin, dalam konferensi pers pada Minggu, 25 Agustus 2024 di Lhokseumawe.

Menurut Mohammad Muhaymin, aksi yang dilakukan oleh mahasiswa Unimal tidak ditunggangi oleh partai politik atau kelompok manapun. "Kami menegaskan bahwa aksi ini murni inisiatif kami untuk menyelamatkan tatanan demokrasi di Republik Indonesia. Tidak ada kepentingan politik di baliknya," ujar Muhaymin.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan beberapa tuntutan kepada anggota DPRK Lhokseumawe, termasuk:

  1. Mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada.
  2. Menuntut KIP agar bersikap independen untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan demokratis dan konstitusional.
  3. Mendesak DPRK Lhokseumawe menjalankan fungsi pengawasan.
  4. Mengevaluasi kinerja Pj Walikota Lhokseumawe.
  5. Meminta Pemerintah Pusat untuk tidak mengamputasi UU Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA) dan tetap menghormati kekhususan Aceh.

Petisi terkait tuntutan ini belum diserahkan kepada anggota DPRK Lhokseumawe dan direncanakan akan disampaikan saat pelantikan dewan baru pada September mendatang.

Dalam aksi yang sempat memanas dan berujung pada kericuhan dengan aparat keamanan, 15 mahasiswa mengalami luka-luka. Tiga di antaranya terpaksa dirawat inap di rumah sakit. Mereka adalah:

  • Rokayata Nuzulul KH (mahasiswa Fakultas Hukum) yang dirawat di Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) dan direncanakan untuk dirujuk ke Banda Aceh pada Senin depan.
  • Muhammad Alfathir (mahasiswa Fakultas Pertanian) yang dirawat di Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe.
  • Siti Nurhalizah Tumanggor (mahasiswa Fakultas Hukum) yang dirawat di RS Kasih Ibu.

Saat ini, upaya penyembuhan dan perawatan terhadap korban terus dilakukan di rumah sakit terkait. (RAKA H)

Posting Komentar

0 Komentar