Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika di area tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Panai Hilir segera bergerak menuju lokasi sekitar pukul 22.00 WIB.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan oleh pelapor. Pria tersebut tengah duduk di atas sepeda motor di tepi jalan. Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengamankan pria tersebut.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan besar di saku celana kanan pria tersebut. Di dalam plastik itu terdapat empat paket narkotika yang diduga kuat adalah sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 2,05 gram.
Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, AW mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan dua bungkus plastik klip sedang dan dua bungkus plastik klip kecil yang juga berisi kristal diduga sabu-sabu, satu unit handphone Nokia, serta satu unit sepeda motor Verza yang digunakan oleh pelaku.
Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Panai Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dan jajaran Polsek dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya narkoba dan tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak kepolisian.
"Dengan keberhasilan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lain dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa," ujar AKP Syafrudin.
(Sumber: Humas Polres Labuhanbatu)
0 Komentar