Tebing Tinggi | GarisPolisi.com - Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Rabu (31/07/24), seorang pria berinisial P (33), yang bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap di areal perladangan sawit di Jalan Juanda Kota Tebing Tinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, menyatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai seringnya transaksi narkoba di daerah tersebut, yang membuat resah warga setempat. "Petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba, sehingga meresahkan masyarakat di lingkungan tersebut," ungkapnya pada Senin (05/08/24).
Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Narkoba menerjunkan beberapa personel untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengintaian, petugas melihat pelaku seorang diri di perladangan sawit dengan gerak-gerik yang mencurigakan. "Tak butuh waktu lama, petugas di lapangan langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku," lanjut Agus.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu seberat 3,81 gram, plastik klip kosong, pipet plastik berbentuk runcing, sarung kulit, sebuah ponsel android, dan uang tunai. "Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan akan dia edarkan kembali kepada masyarakat," jelas Kasi Humas.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi. Saat ini, pelaku telah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polres Tebing Tinggi juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah mereka.
(Sumber: Humas Polres Tebing Tinggi)
0 Komentar