Gawat! Persidangan Godol Dipenuhi Anggota Brimob, Pengunjung Biasa Dibiarkan Duduk di Lantai.

Deliserdang | GarisPolisi.com – Ruangan sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada persidangan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol dipenuhi oleh anggota Brimob Polda Sumut pada Senin (5/8/2024) siang, mengakibatkan pengunjung lainnya terpaksa duduk di lantai.

Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga, Ronald Siahaan SH MH, menegaskan bahwa kehadiran anggota Brimob Polda Sumut dalam jumlah besar membuat kondisi terdakwa menjadi tertekan. "Seharusnya anggota Brimob Polda Sumut itu jangan berada di ruang sidang saat persidangan sedang berlangsung. Itu membuat terdakwa merasa tertekan," ucapnya.

Ronald menjelaskan bahwa jika anggota Brimob Polda Sumut ditugaskan untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), keberadaan mereka seharusnya di luar ruang sidang. "Jika mereka ingin melihat sidang, perhatikan pengunjung sidang yang lainnya. Jika untuk menjaga Kamtibmas, silakan berada di ruang persidangan, tetapi jangan memenuhi ruangan hingga pengunjung atau keluarga terdakwa harus duduk di lantai," tambahnya.

Pengacara meminta kepada majelis hakim untuk mengevaluasi jalannya persidangan agar pengunjung bisa duduk di kursi yang disediakan. Selain itu, Kapolda Sumut juga harus mengevaluasi Dansat Brimob Polda Sumut atas insiden ini. "Ini pasti mencoreng citra Brimob Polda Sumut yang mottonya 'Jiwa Ragaku untuk Kemanusiaan'. Motto itu kami pertanyakan dalam insiden ini," terangnya.

Sayangnya, Komandan Satuan Brimob Polda Sumut, Kombes Rantau Isnur Eka, ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait dengan hal ini belum memberikan jawaban. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar