Gelar Rapat Pleno Terbuka, KPU Labuhanbatu Tetapkan 353.020 Pemilih Masuk DPS

Giat Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS Pilkada Serentak 2024 KPU Labuhanbatu.

Editor : Indra Dharma 

Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu tetapkan sebanyak 353.020 Pemilih di Labuhanbatu masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu dalam Pemilu serentak Tahun 2024.

Hal ini dipaparkan pihak KPU Labuhanbatu dalam rapat pleno terbuka yang digelar KPU Labuhanbatu pada Minggu, 11 Agustus 2024 di Aula Kantor KPU Labuhanbatu, Jl. WR. Supratman No. 52, Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara. Labuhanbatu.

Kepada wartawan, Ketua KPU Labuhanbatu, Zapar Sidik Pohan mengatakan penetapan jumlah DPS dari 9 kecamatan yang ada di Labuhanbatu sudah di tetapkan melalui rapat pleno terbuka. Rapat tersebut berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024, dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

“Benar, kita telah menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPS pada Pilkada serentak Tahun 2024, rapat ini berdasarkan PKPU 7 dan PKPU 2 sebagai dasar hukum program dan jadwal Pilkada se-Indonesia” Ujarnya saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (11/8) malam. 

Zafar mengatakan, untuk DPS dari total 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu saat ini berjumlah 353.020 pemilih dan untuk Rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Tahun 2024 rencananya akan digelar pada September 2024.

“Untuk DPS kita ada sebanyak 353.020 pemilih, nantinya kita akan kembali melakukan rapat pleno penetapan DPT pada bulan September 2024 mendatang,” ucapnya lagi. 

Menurut data dari pihak KPU Labuhanbatu, total 353.020 pemilih Labuhanbatu masuk dalam DPS Pilkada serentak 2024 dengan rencana rincian Kecamatan Bilah Barat sebanyak 27.807 pemilih, Rantau Utara 69.618, Rantau Selatan 54.252, Bilah Hilir 41.921, Bilah Hulu 45.434, Pangkatan 26.850, Panai Tengah 28.649, Panai Hilir 30.926, dan Panai Hulu sebanyak 27.563 pemilih. 

"Penetapan ini, berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024, dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 sebagai dasar hukum tahapan program dan jadwal Pilkada serentak  se-Indonesia. Maka dalam rapat pleno terbuka tadi kami mengundang Forkopimda, Bawaslu, dan Stakeholder terkait dengan penetapan rekapitulasi DPS,” papar Zafar mengakhiri. 

Posting Komentar

0 Komentar