Hilangkan Nyawa Orang Lain, Terdakwa Ini Dituntut 15 Tahun Penjara

Medan|GarisPolisi.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut terdakwa Eprijal Pahlawan alias Izal selama 15 tahun penjara. Tuntutan terhadap warga Jalan A.H. Nasution Gang Rafi No.102 H, Kecamatan Medan Johor tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, (20/8/2024).

"Menuntut terdakwa Eprijal Pahlawan selama 15 tahun," kata Jaksa Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Seusai mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan menunda persidangan hingga Rabu (28/8/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa. 

Adapun motifnya ialah terdakwa tersulut emosi karena korban tidak membayarkan utangnya sebesar Rp5 juta. Terdakwa sendiri merupakan seorang pekerja sebagai pemberi pakan burung di tempat korban. (Zar)

Posting Komentar

0 Komentar