Editor: MJ. Sitorus
Labura | GarisPolisi.com – Kondisi Jalan Lintas yang menghubungkan Kelurahan Aek Kanoapan dengan Desa Pulodogom di Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara, kini semakin memprihatinkan. Jalan tersebut rusak parah, penuh lubang besar akibat dilintasi truk-truk berat yang membawa muatan melebihi kapasitas yang diizinkan.
Sebelumnya, kendaraan berat milik PT Sinar Mas yang mengangkut hasil perkebunan kelapa sawit di Kanopan Ulu juga sempat menjadi sorotan atas rusaknya jalan di wilayah tersebut. Namun, setelah mengikuti aturan tonase yang ditetapkan oleh Pemkab Labura, kerusakan jalan yang disebabkan oleh perusahaan tersebut mulai berkurang. Kini, sorotan warga beralih kepada truk-truk berat milik PMKS di Desa Pulodogom yang dianggap menjadi penyebab utama kerusakan jalan saat ini.
Masyarakat setempat menuding Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu Utara lalai dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang telah diberlakukan untuk membatasi tonase kendaraan yang melintas di jalan ini. Berdasarkan Perda, jalan di kawasan ini hanya boleh dilalui oleh kendaraan dengan kapasitas maksimal 8 ton. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya.
"Masih banyak truk bermuatan kelapa sawit dan tangki CPO dengan muatan mencapai 32 ton atau lebih yang melintasi jalan ini, terutama dari PMKS (Pabrik Minyak Kelapa Sawit) di Desa Pulodogom," ujar salah satu warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya. "Akibatnya, jalan di Kelurahan Aek Kanoapan menuju Desa Pulodogom dan sekitarnya rusak berat, penuh lubang besar, dan sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya," tambahnya pada Selasa (13/8/2024).
Sejumlah warga dari Desa Pulodogom, Londut, dan Kuala Beringin juga menyatakan kekecewaannya terhadap pemerintah daerah yang dinilai tidak serius dalam menegakkan aturan. Mereka menilai bahwa Dishub Labura seharusnya lebih tegas dalam menindak kendaraan yang melanggar batas tonase yang telah ditetapkan.
"Kami sangat berharap pemerintah segera menegakkan Perda ini demi menjaga dan merawat jalan yang dibangun dari uang rakyat. Semua pihak yang menggunakan jalan ini harus menaati aturan demi kebaikan bersama," tegas Kepala Desa Pulodogom, Rizal Amd. Parapat, melalui Sekretaris Desa di ruang kerjanya.
Sebelumnya, PMKS di Desa Pulodogom juga sempat menjadi sorotan masyarakat karena masalah polusi udara akibat pembakaran tandan kosong kelapa sawit (jangkos). Bahkan, anak-anak TK yang berada di dekat pabrik sering mengeluhkan dampak negatif dari polusi tersebut.
Masyarakat dari tiga desa, yakni Pulodogom, Londut, dan Kuala Beringin, kembali mendesak agar pemerintah daerah segera bertindak tegas terhadap pelanggaran ini. Mereka juga berharap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut mematuhi aturan yang telah ditetapkan, guna menjaga kelestarian infrastruktur jalan yang menjadi urat nadi perekonomian warga setempat.
0 Komentar