Medan Labuhan | GarisPolisi.com - Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, mendapatkan permintaan dari masyarakat untuk mengusut dugaan kejahatan ekonomi yang terjadi di dua perusahaan tembakau yang beroperasi di wilayah hukumnya. Permintaan ini disampaikan oleh masyarakat pada Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.
Dua perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik kejahatan ekonomi tersebut adalah PT Apa Tobacco Nusantara (ATN) dan PT Cengkeh Enam Pilar (CEP), yang keduanya berlokasi di Jalan Teluk Haru No. 2B, Martubung, Medan Labuhan.
Menurut salah satu warga, Hada (36), yang ditemui di kantin Polsek Medan Labuhan, kedua perusahaan tersebut menunjukkan aktivitas yang mencurigakan. "Kami melihat adanya perubahan pada papan nama perusahaan serta warna bangunan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada praktik kejahatan ekonomi yang dapat merugikan negara. Kami meminta Kapolres Pelabuhan Belawan untuk segera mengusut dugaan ini," ujar Hada.
Sebelumnya, papan nama yang terpasang di bangunan di Jalan Teluk Haru No. 2B mencantumkan PT ATN sebagai Pabrik Hasil Tembakau. Perusahaan ini dilaporkan mempekerjakan lebih dari 30 pekerja dengan upah yang diduga sangat rendah, serta tidak memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan kepada karyawannya.
Setelah aktivitas dalam gudang tersebut mulai dicurigai oleh masyarakat, nama perusahaan mendadak diganti menjadi PT CEP, yang juga bergerak dalam pengolahan tembakau. Selain perubahan nama, warna bangunan juga diubah. Produk yang dihasilkan oleh perusahaan ini disebut-sebut adalah rokok dengan merek "Kedan."
Masyarakat berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi di kedua perusahaan tersebut. (Nur)
0 Komentar