Deli Serdang | GarisPolisi.com - Aktivis mahasiswa Irham Sadani Rambe mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera memeriksa Kepala Desa Pematang Biara, Abdul Haris, terkait dugaan korupsi dana desa tahun 2023. Desa Pematang Biara terletak di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Irham menyatakan bahwa dugaan korupsi ini sangat merugikan negara dan meresahkan masyarakat, terutama karena dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga. "Saya meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengusut dan memeriksa Kepala Desa Pematang Biara terkait dugaan korupsi dana desa. Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum tetap terjaga," tegas Irham pada Rabu (21/8/2024).
Dari informasi yang dihimpun, dana desa yang menjadi sorotan dalam dugaan korupsi ini meliputi alokasi untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang mencapai lebih dari Rp100 juta, pembangunan jalan menggunakan paving block di sebuah gang yang menelan biaya lebih dari Rp68 juta, serta pembangunan drainase di Dusun 1 Desa Pematang Biara dengan anggaran sebesar Rp62.402.400.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pematang Biara, Abdul Haris, belum memberikan keterangan apapun saat dikonfirmasi oleh media. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diharapkan dapat segera merespons desakan ini dengan melakukan investigasi menyeluruh agar kasus ini bisa segera terungkap. (San)
0 Komentar