Nyambi Jadi Pengedar Pil Ekstasi, IRT Ditangkap Polres Binjai

Binjai|GarisPolisi.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NS (30), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Linkungan I, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai ditangkap personel Satres Narkoba Polres Binjai karena nekad menjadi pengedar narkoba jenis pil ekstasi.

Pelaku ditangkap di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Binjai Estate l, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai pada Senin (29/7/2024).

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP. Syamsul Bahri melalui Kasi Humas, Iptu Junaidi mengatakan, saat ditangkap, petugas berhasil menemukan barang bukti 15 butir pil ekstasi warna pink dengan berat netto 6,58 gram.

"15 butir ekstasi disita dari tangan pelaku. Selain itu ada juga handphone yang disita sebagai barang bukti. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan tindakan pelaku," terang Junaidi, Senin (5/8/2024).

Saat ini, kata Junaidi, pelaku telah diamankan di rumah tahanan Satres Narkoba Polres Binjai guna penyelidikan lebih lanjut.

"Kepadanya di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," terang Junaidi.

Dengan ditangkapnya pelaku, lanjut Junaidi, menunjukkan komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana asal atau pelaku mendapatkan barang haram tersebut," tutup Junaidi. (Ngga)

Posting Komentar

0 Komentar