Pilif Sitepu: Berita Galian C Ilegal di Desa Durin Tonggal Hoax

Namorambe | GarisPolisi.com - Ketua Karang Taruna Kecamatan Namorambe, Pilif Sitepu, menegaskan bahwa pemberitaan mengenai adanya penambangan galian C ilegal di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, adalah tidak benar alias hoax.

Pernyataan ini disampaikan oleh Pilif Sitepu (40), warga Desa Batu Penjemuran, kepada wartawan pada Sabtu (31/08/2024) siang. Pilif menyatakan keprihatinannya atas pemberitaan di salah satu media online yang menuduh adanya penambangan galian C ilegal yang merusak lingkungan, termasuk menyebabkan kerusakan jalan dan polusi debu di wilayah tersebut.

“Saya sangat menyesalkan adanya pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan bahwa di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu, ada penambangan galian C ilegal yang merusak sungai dan membuat jalan berlubang serta menyebabkan debu. Pemberitaan itu bernuansa sentimen dan tidak benar,” tegas Pilif Sitepu.

Lebih lanjut, Pilif menjelaskan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukannya tidak pernah terjadi di Desa Durin Tonggal, melainkan di Desa Batu Penjemuren, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, dengan izin resmi yang telah dikeluarkan oleh otoritas terkait.

“Kami melakukan aktivitas penambangan di Desa Batu Penjemuren sesuai dengan izin yang kami miliki. Sebagai pengusaha, kami taat aturan dan membayar pajak kepada negara. Tuduhan bahwa kegiatan kami ilegal adalah tidak benar,” tambah Pilif.

Pilif juga mendesak pimpinan redaksi media online yang telah mempublikasikan berita tersebut untuk memastikan bahwa wartawannya telah melakukan verifikasi dan konfirmasi yang akurat sebelum menerbitkan berita. “Membuat pemberitaan yang tidak benar atau hoax bisa berdampak berbahaya dan berpotensi dipidana,” katanya.

Di tempat terpisah, pemilik usaha pertambangan berinisial DS, yang ditemui wartawan pada Kamis (31/08/2024), juga membantah tuduhan bahwa usahanya tidak memiliki izin. DS menegaskan bahwa sejak memulai usahanya, dia telah mengurus izin dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan.

“Izin usaha yang saya miliki langsung dari Kementerian. Jadi, kalau dikatakan usaha pertambangan saya tidak memiliki izin, itu tidak benar alias hoax,” ujar DS sambil menunjukkan dokumen izin tambangnya.

Menurut pengamatan wartawan, DS memiliki izin dari Menteri Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia dengan nomor 1792/1/IUP/PMDN/2021, yang mengesahkan pemberian izin usaha pertambangan untuk komoditas batuan kepada CV Sinuhaji Jaya Mandiri.

Dengan demikian, tuduhan terhadap kedua pihak terkait penambangan galian C ilegal di Desa Durin Tonggal dinyatakan tidak berdasar dan merupakan berita palsu. Pihak yang terkait berharap agar media lebih berhati-hati dalam menyajikan informasi yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar