Polres Labuhanbatu Tangkap Karyawan Koperasi yang Gelapkan Sepeda Motor


Editor: MJ. Sitorus

Labura | GarisPolisi.com - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap AL alias Carles Tobing (23), seorang karyawan koperasi yang terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor milik Koperasi Juntak Jaya. 

Penangkapan dilakukan di areal perkebunan ANJ, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kejadian ini bermula pada Kamis, 27 Juni 2024, ketika pelaku membawa sepeda motor Honda CB 150R dengan nomor polisi BK 5443 YBU dari kantor koperasi di Jalan Parlayuan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, untuk keperluan kerja. 

Namun, pelaku tidak kembali ke kantor dan sepeda motor tidak dikembalikan, sehingga Maria Br. Parapat (22), pemilik sepeda motor, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, menyatakan bahwa setelah menerima laporan, tim Opsnal Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan intensif. Pada 7 Agustus 2024, tim mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dan berkoordinasi dengan Polres Tapanuli Selatan untuk menangkap tersangka.

Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi dan saat ini telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Kapolres Labuhanbatu menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

"Saya tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah Polres Labuhanbatu. Setiap tindakan kejahatan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Syafrudin.

(Sumber: Humas Polres Labuhanbatu)

Posting Komentar

0 Komentar