Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit, Amankan 20,28 Gram Barang Bukti

Simalungun | GarisPolisi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi terbaru, petugas berhasil menangkap seorang pengedar narkotika di Perkebunan Sawit PTPN IV, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 20,28 gram. Operasi ini merupakan bukti komitmen Polres Simalungun dalam menjaga wilayahnya dari ancaman narkoba.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, memimpin langsung operasi yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. "Operasi ini kami gelar pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di perkebunan sawit. Setelah mendapatkan informasi, kami langsung menindaklanjutinya dengan penyelidikan intensif di lokasi tersebut," ujar AKP Irvan dalam keterangannya pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Perkebunan Sawit PTPN IV yang terletak di Kecamatan Ujung Padang dikenal sebagai daerah yang cukup terpencil, sehingga sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan sebagai tempat melakukan transaksi narkotika. Namun, berkat respon cepat dari kepolisian dan kerjasama masyarakat, upaya pelaku kali ini berhasil digagalkan.

Tersangka yang ditangkap di lokasi adalah Bangun Sitorus, alias Bangun, pria berusia 27 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Huta III Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Bangun diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang telah beroperasi di wilayah tersebut.

Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan Bangun Sitorus dalam peredaran narkoba. Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik klip sedang yang berisi sabu dengan berat bruto 20,28 gram, satu unit sepeda motor jenis Revo, serta satu unit handphone Android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Kronologi penangkapan dimulai ketika masyarakat setempat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di perkebunan sawit kepada pihak kepolisian. Mendapat laporan tersebut, tim dari Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit 1, IPDA Sugeng Suratman, dan Kanit 2, IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH, langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan pengintaian. Tidak lama berselang, mereka melihat seorang pria yang duduk di atas sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat didekati oleh petugas, pria tersebut terlihat membuang sesuatu ke tanah. Petugas segera mengamankan tersangka dan memeriksa barang yang dibuang tersebut, yang ternyata adalah satu plastik klip sedang berisi sabu.

Dalam interogasi awal, tersangka Bangun Sitorus mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rahmat, yang berdomisili di Adil Makmur, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Pengakuan ini membuka peluang bagi polisi untuk mengembangkan kasus lebih lanjut guna menangkap anggota jaringan yang lebih besar.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, membawa tersangka ke Mako, melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan melanjutkan proses hukum ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, menegaskan kembali komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. "Kami akan terus berupaya keras menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika. Dukungan dari masyarakat sangat kami hargai, dan kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba," tegasnya.

Keberhasilan ini diharapkan dapat menekan peredaran narkotika di wilayah Simalungun dan menjadi peringatan bagi pelaku lainnya bahwa tindakan kriminal seperti ini tidak akan dibiarkan. Polres Simalungun berkomitmen penuh untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan menjadikan wilayah hukumnya lebih aman. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar