Tebing Tinggi | GarisPolisi.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi pada Rabu (21/8/2024) dini hari. Dua orang pelaku berinisial E dan SG, yang merupakan warga Kota Tanjung Balai, berhasil ditangkap dalam operasi ini.
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon, dalam konferensi pers yang digelar Jumat, (30/8/2024), mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkoba melalui Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kabupaten Asahan. Kedua pelaku menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor untuk mengangkut barang haram tersebut.
"Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa 10 kg sabu, 30 ribu butir pil ekstasi, serta sepucuk senjata airgun," jelas Kapolres.
Lebih lanjut, dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
"Kami masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan bahwa ini adalah bagian dari jaringan internasional Malaysia-Sumatra," tambah Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Winugraha Paramaartha.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(Sumber: Humas Polres Tebing Tinggi)
0 Komentar