Polresta Deli Serdang Musnahkan 14 Kg Sabu dan Tangkap 5 Tersangka

DELISERDANG | GarisPolisi.com - Polresta Deli Serdang, Polda Sumatera Utara, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14.278,51 gram atau lebih dari 14 kg, serta 5,55 gram ganja, pada Rabu (28/8/2024). Pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkoba selama bulan Agustus 2024.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang di halaman Mapolresta Deli Serdang. Pemusnahan ini juga disaksikan oleh empat tersangka dari kasus menonjol yang turut diamankan.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK, dalam sambutannya, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata bahwa narkoba adalah musuh bersama, dan Polresta Deli Serdang serius dalam upaya pemberantasan narkoba. "Peredaran narkoba masih mengintai di sekitar kita dan berdampak buruk bagi pengguna. Oleh karena itu, kami akan menindak tegas pelaku narkoba dengan penegakan hukum yang profesional," ujar Kombes Pol Raphael.

Ia juga menambahkan bahwa Sumatera Utara masih menjadi salah satu jalur perlintasan dan tempat transit sementara bagi narkoba yang masuk dari luar negeri, terutama melalui Selat Malaka dan perairan lainnya. "Kemudahan dalam mendapatkan narkoba di sekitar kita menunjukkan adanya keterlibatan pihak-pihak yang masih belum sadar akan bahaya narkoba dan tergoda untuk ikut menyebarkannya," kata Kapolresta.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Sebastian RS Saragih, SIK, MH, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan 20 kasus, yang terdiri dari dua kasus menonjol dengan lima tersangka, serta 18 kasus lainnya yang diselesaikan melalui jalur restorasi keadilan.

Di antara kasus yang berhasil diungkap, salah satu yang menonjol adalah penangkapan terhadap tersangka Fa alias A (28) di Jalan Pancing, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (2/8/2024) pukul 20.30 WIB. Dari jok sepeda motor tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa bungkusan plastik teh cina seberat 1.052 gram yang rencananya akan diserahkan kepada seseorang atas perintah pihak lain.

Penangkapan lainnya terjadi pada Rabu (14/8/2024) pukul 14.30 WIB, di Jalan Mawar, Gang Damai, Dusun II, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deli Serdang, di mana personel Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menangkap empat tersangka, yakni IP alias P (31), L alias I (55), A alias D (45), dan MSP (17). Dari mereka, polisi menyita 14 bungkusan plastik kemasan teh cina warna hijau yang berisi sabu seberat 11.306 gram. MSP mengaku bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari ayah tirinya yang sudah meninggal dunia, berinisial MAH.

Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Polresta Deli Serdang akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan tindakan yang tegas dan terukur. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar