DELI SERDANG | GarisPolisi.com — Tim gabungan dari Polsek Medan Tembung bersama unsur Muspika Percut Sei Tuan melaksanakan penggerebekan di sebuah kampung narkoba yang terletak di Jalan M Yusuf Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam operasi yang dikenal dengan istilah Grebek Kampung Narkoba (GKN) ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, terdiri dari dua pria dan satu wanita. Mereka adalah M. Alwi (25), warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan; Agus Salim (40), warga Desa Bagan Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan; dan Rati Ayu Wandira (34), warga Jalan Lorong Semar, Dusun XV, Desa Sintis, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Managara Sitompul, melalui Kanit Reskrim AKP Japri Simamora, SH, MH, mengungkapkan bahwa setelah penangkapan, petugas juga membongkar dan membakar 20 barak yang diduga digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkoba.
"Kami membongkar dan membakar 20 gubuk yang digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkoba," ujar AKP Japri Simamora.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5913 ABK, satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam BK 6104 AKF, alat hisap sabu (bong), plastik klip kosong, 20 mancis bekas pakai, dan satu sekop sabu.
"Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Tembung untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup AKP Japri Simamora yang memiliki pangkat tiga balok emas di pundaknya. (Red)
0 Komentar