Polsek Sibolga Sambas Selesaikan Kasus Penganiayaan Anak dengan Restorative Justice



Editor: Yasiduhu Mendrofa

Sibolga | GarisPolisi.com - Pada hari Senin, 12 Agustus 2024, Polsek Sibolga Sambas, Polres Sibolga, berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 2 Agustus 2024, pukul 05.45 WIB di Jalan Hiu, Home Stay, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Kasus ini melibatkan Tasya Amelia Ciam (TAC), sebagai pelaku, yang diduga telah menganiaya Stefany Ghoretty (SG), sebagai korban.

Dalam menangani kasus ini, Polsek Sibolga Sambas mengambil langkah mediasi dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice. Mediasi tersebut dilakukan dengan melibatkan beberapa pihak, termasuk Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Sibolga, Pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Kota Sibolga, serta pihak kepolisian setempat. Mengingat pelaku masih di bawah umur, pendekatan yang lebih manusiawi dan mendidik dipilih untuk menyelesaikan masalah ini.

Mediasi ini dipimpin oleh Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Yuna H. Gultom, SH, MH, dan didampingi oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, BRIPKA Surya Dharma, serta penyidik pembantu Polsek Sibolga Sambas. Kedua belah pihak, baik pelaku maupun korban, beserta keluarga masing-masing, hadir dalam pertemuan tersebut. Hasil mediasi ini mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Berikut adalah poin-poin kesepakatan yang dicapai:

  1. Pelaku telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban, yang kemudian diterima oleh korban.
  2. Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana lainnya terhadap korban maupun pihak lain.
  3. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menyindir di masa depan.
  4. Kesepakatan ini mengikat kedua belah pihak untuk tidak membawa masalah ini ke jalur hukum, dan jika ada yang mengingkari, maka siap diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Mediasi berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga selesai di Polsek Sibolga Sambas. Hadir dalam acara ini Kapolsek Sibolga Sambas, personel Polsek, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pancuran Bambu, Kepling Pancuran Bambu, serta perwakilan dari KPAI dan PPA Kota Sibolga.

Kapolsek Sibolga Sambas, IPTU Yuna H. Gultom, menyatakan bahwa pendekatan Restorative Justice yang diterapkan dalam kasus ini adalah upaya untuk memulihkan hubungan baik antara kedua belah pihak dan masyarakat. "Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada masyarakat," ujarnya.

Kedua belah pihak juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian atas kesempatan yang diberikan untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. "Kami menyesal atas perbuatan kami dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menjadi lebih baik," kata salah satu pihak.

Selain mediasi, pihak kepolisian juga berencana untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada kedua belah pihak untuk memastikan mereka benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan kriminal. Acara mediasi ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan oleh kedua belah pihak, yang juga berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Kapolsek berharap bahwa pendekatan Restorative Justice ini dapat menjadi contoh penyelesaian masalah serupa di masa depan, tidak hanya di wilayah hukum Polres Sibolga tetapi juga di daerah lain. Dengan demikian, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum. Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, menunjukkan keberhasilan pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan.

(Sumber: Humas Polres Sibolga)

Posting Komentar

0 Komentar