Praktik Judi Tembak Ikan Milik AG Marak di Pancur Batu

Pancur Batu | GarisPolisi.com – Praktik judi tembak ikan yang marak di wilayah Pancur Batu diduga melibatkan oknum yang berambut cepak dan diyakini berhubungan dengan jaringan perjudian ilegal. Aktivitas ini diduga berada di bawah kendali seorang bernama AG dan beroperasi di beberapa lokasi, termasuk di perbatasan Penatapan, Kecamatan Sibolangit - Tanah Karo serta di Bandar Baru, tikungan Amoy Dusun 3.

Kendati banyak laporan dari masyarakat mengenai keberadaan praktik judi ini, pihak kepolisian setempat belum mengambil tindakan tegas. Seorang warga lokal, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya respons aparat penegak hukum. “Banyak warga yang terpengaruh dan terlibat dalam judi tembak ikan di sana. Namun hingga kini polisi belum melakukan penindakan,” ujar warga tersebut pada Rabu (7/8/2024) siang.

Lebih lanjut, warga tersebut meminta agar pihak kepolisian berkoordinasi dengan TNI AD, mengingat adanya kekhawatiran bahwa oknum berambut cepak yang menjaga lokasi tersebut mungkin terhubung dengan satuan militer. “Kami khawatir pria berambut cepak itu adalah oknum dari satuan samping, sehingga diperlukan komunikasi yang lebih intens dengan pihak militer,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Kapolsek Pancur Batu AKP Krisnat berjanji akan menyelidiki lebih lanjut mengenai laporan tersebut. “Kami akan menindaklanjuti informasi ini dengan mengumpulkan data dan bukti-bukti lain. Jika terbukti, kami akan melakukan tindakan yang diperlukan,” ungkap Kapolsek ketika dihubungi.

Pihak kepolisian diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk memberantas praktik perjudian ilegal ini demi keamanan dan ketertiban masyarakat. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar